JATIMTIMES- Pencurian yang menyasar konter handphone di Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada 13 Desember 2023 telah berhasil diungkap oleh pihak berwajib. Tri Idamanto (40), seorang residivis asal Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menjadi pelaku di balik aksi kejahatan tersebut. Kapolsek Ponggok, AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah dipenjara akibat kasus pencurian serupa.
"Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan hanya dalam beberapa hari setelah aksinya di konter handphone Desa Pojok," ujar Sujarwo, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gelar Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas
Kronologis peristiwa dimulai ketika pemilik konter mengunci pintu depan dan belakangnya sebelum meninggalkan tempat. Namun, keesokan harinya, pemilik konter terkejut saat menemukan pintu belakang yang terbuka dengan keadaan rusak.
"Saat diperiksa, terungkap bahwa 13 handphone berbagai merk dan uang tunai senilai Rp 4.000.000 raib dari konter tersebut," ungkap Sujarwo. Sujarwo menjelaskan, kerugian pemilik konter diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Pemilik konter segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponggok. Tim kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Tri Idamanto ditangkap sebelum berhasil menjual barang curiannya melalui media sosial.
"Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP," tambah Sujarwo.
Baca Juga : Temukan Keindahan Tersembunyi, Ini 7 Destinasi Wisata Antimainstream di Bali
Pelaku mengaku niatnya menjual barang hasil curian tersebut melalui media sosial. Namun, tindakan kejahatannya terhenti ketika kepolisian berhasil menangkapnya.