free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanggapan Abdul Gani Usai Ditetapkan Tersangka Suap Rp2,2 Miliar oleh KPK: Risiko Pejabat

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

20 - Dec - 2023, 19:40

Placeholder
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang sudah menjadi tersangka KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,2 miliar.

 Abdul Gani berdalih penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko pejabat.

Baca Juga : Rakor Jelang Nataru, Polres Tulungagung Dirikan Pos Pelayanan dan Pengamanan

"Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah," kata Abdul Gani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan menjadi pejabat sering mendapat tekanan dari masyarakat. Dia mengaku menerima penetapan tersangka ini.

"Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," kata Abdul Gani.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.


Topik

Peristiwa abdul gani gubernur maluku utara kpk dugaan suap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana