free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Soal Status Tersangkanya, Eddy Hiariej Tuding Pimpinan KPK Alex Marwata Sebar Hoax

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Dec - 2023, 20:17

Placeholder
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya. Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax.

Mulanya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

Baca Juga : Bawaslu Sarankan Debat Pilpres Tak Lagi Digelar di Kantor KPU

"Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata kuasa hukum Eddy dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Ia menilai, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

"Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya.

Lebih jauh kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," kata kuasa hukum Eddy.

"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I berikut pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.

Baca Juga : AGPAII Serahkan Donasi Rp 1,28 M untuk Palestina Melalui Baznas

Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Eddy tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Eddy meminta hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangkanya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).


Topik

Peristiwa Kpk Edward Omar Sharif Hiariej Eddy hiariej



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya