JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT). Diketahui, pada tahun ini, buruh pabrik rokok menjadi penerima pertama BLT DBHCHT, selanjutnya dilanjutkan kepada buruh tani tembakau.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso meminta seluruh pihak ikut serta menjadi bagian penting untuk mengawasi proses penyaluran bantuan tersebut. "Harapan kami agar semua pihak untuk ikut mengawasi program ini sehingga tepat manfaat dan tepat jumlah dan tepat waktu," katanya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Raih Penghargaan Pengalokasian Dana PPG GPAI Terbesar se-Indonesia 2023
Menurutnya, ada dua mekanisme penyaluran bantuan tersebut, yakni apabila buruh pabrik rokok memiliki rekening Bank Jatim maka uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada penerima dan bisa diambil kapan saja.
"Lalu yang tidak punya rekening, maka penyalurannya dengan petugas Bank Jatim dan berbentuk tunai," jelas Herman.
Herman mengatakan, ada 22,279 ribu penerima BLT DBHCHT tahun 2023 ini dengan nominal bantuan sebesar Rp 600 ribu. Herman menegaskan, pada penyaluran BLT DBHCHT ini tidak ada pemotongan bantuan. Dia berharap bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi penerima dan bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
Baca Juga : Viral, Modus Minta Duit Paksa dengan Cara Ketuk Kaca Mobil di Jalanan
"Harapannya mudah-mudahan bantuan ini dimanfaatkan sebaik baiknya, terutama di masa-masa saat ini bisa dapat menjadi penunjang terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," tutupnya.