JATIMTIMES - Baru-baru ini beredar narasi viral yang tersebar di grup-grup WhatsApp soal adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI untuk mewajibkan kembali penggunaan masker.
Dalam SE Kemenkes tersebut, penggunaan masker diwajibkan kembali lantaran terjadi lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : Viral, Momen Pratama Arhan Ajak Istri Pulang ke Blora, Naik Motor Main Ke Sawah
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang," demikian SE Kemenkes RI yang tersebar grup-grup Whatsapp tersebut.
Hingga Sabtu (16/12/2023), kata kunci "surat edaran kemenkes penggunaan masker" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak masyarakat yang mencari tahu kebenaran SE Kemenkes RI tersebut.
Melalui akun X resminya, Kemenkes RI mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker.
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait Kewajiban penggunaan masker," tulis keterangan Kemenkes RI.
Meski begitu, Kemenkes meminta agar masyarakat memakai masker jika sedang sakit. "Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan COVID 19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker," imbuh keterangan Kemenkes RI.
Selain itu, Kemenkes juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan gaya hidup bersih dan sehat. Seperti mencuci tangan dan lainnya.
Baca Juga : Berita Duka, Istri Habib Rizieq Meninggal, Akan Dimakamkan di Megamendung Besok
"Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan COVID-19," tulis Kemenkes RI.
Kemenkes RI juga mengimbau agar masyarakat terus memperbarui vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.
"Dan juga lakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR COVID-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri," pungkas Kemenkes RI.