free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Viral Beredar SE Kemenkes Terkait Kewajiban Pakai Masker, Begini Klarifikasinya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Dec - 2023, 01:04

Placeholder
Beredar viral SE Kemenkes RI mewajibkan pemakaian masker adalah hoaks. (Foto: X/@KemenkesRI)

JATIMTIMES - Baru-baru ini beredar narasi viral yang tersebar di grup-grup WhatsApp soal adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI untuk mewajibkan kembali penggunaan masker. 

Dalam SE Kemenkes tersebut, penggunaan masker diwajibkan kembali lantaran terjadi lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir. 

Baca Juga : Viral, Momen Pratama Arhan Ajak Istri Pulang ke Blora, Naik Motor Main Ke Sawah 

"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang," demikian SE Kemenkes RI yang tersebar grup-grup Whatsapp tersebut.

Hingga Sabtu (16/12/2023), kata kunci "surat edaran kemenkes penggunaan masker" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak masyarakat yang mencari tahu kebenaran SE Kemenkes RI tersebut. 

Melalui akun X resminya, Kemenkes RI mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker. 

"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait Kewajiban penggunaan masker," tulis keterangan Kemenkes RI. 

Meski begitu, Kemenkes meminta agar masyarakat memakai masker jika sedang sakit. "Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan COVID 19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker," imbuh keterangan Kemenkes RI. 

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan gaya hidup bersih dan sehat. Seperti mencuci tangan dan lainnya. 

Baca Juga : Berita Duka, Istri Habib Rizieq Meninggal, Akan Dimakamkan di Megamendung Besok

"Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan COVID-19," tulis Kemenkes RI.  

Kemenkes RI juga mengimbau agar masyarakat terus memperbarui vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster. 

"Dan juga lakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR COVID-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri," pungkas Kemenkes RI. 


Topik

Kesehatan Kemenkes covid 19 pemakaian masker



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni