free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perjuangkan Hak Asuh Anak, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum hingga Mahkamah Agung

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Dec - 2023, 21:40

Placeholder
Kuasa hukum Diana, Sumardhan, SH. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Seorang ibu asal Kecamatan Blimbing Kota Malang bernama Diana Malayanti tengah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak asuh putranya, AJM (13). Bahkan melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, Diana kini tengah menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

Permasalahan hak asuh anak tersebut bermula pada saat 4 Juli 2012, Diana resmi bercerai dengan suaminya, Ahsanul Amala. Yang kemudian pada Oktober di tahun yang sama, Diana mengajukan gugatan terkait hak asuh anaknya.

Baca Juga : Tingkatkan Keterampilan, Perusahaan ini Beri Pelatihan Menjahit hingga Desain Secara Gratis

Melalui serangkaian proses, Pengadilan Agama (PA) Malang pada tanggal 21 Mei 2013, merestui gugatan sang Ibu. Dan hak asuh AJM pun resmi berada pada ibunya. Selain itu, berdasarkan putusan hakim PA Malang, sang ayah juga menerima hukuman.

"Yakni membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan. Tapi setiap tahun ada kenaikan 10 persen. Hingga sang anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan," ujar Sumardhan, Jumat (15/12/2023).

Namun sayangnya, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim PA Malang tidak sepenuhnya dijalankan oleh ayah AJM. Dimana kenaikan nafkah sebesar 10 persen itu pun tidak diberikan sejak tahun 2015 hingga Desember tahun 2022 lalu.

"Jadi hanya memberikan tambahan nafkah pokok sebesar Rp 250.000 dari tahun 2019 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022. Penggugat tidak melaksanakan isi putusan membayarkan uang gedung dan SPP sekolah anak," jelas Sumardhan.

Bahkan sejak Januari tahun 2023, AJM tidak lagi menerima dari ayahnya hingga saat ini. Dimana seharusnya, jika dikalkulasi dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, seharusnya AJM menerima nafkah dari ayahnya sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

"Sehingga jika dikalkulasi selama waktu itu, nafkah yang seharusnya diterima oleh AJM kurang lebih sebesar Rp 42 juta," imbuhnya.

Namun sayangnya ayah AJM tidak berhenti di sana saja. Pada April 2023, Ia malah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan perwalian anaknya yang sudah ada di ibunya. Dalam serangkaian proses persidangan, sang anak pun juga turut dihadirkan.

"Pada 12 Juli 2023, sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri, dan si anak ditanya oleh hakim, ia (AJM) mengaku ingin tinggal bersama ibunya. Namun dalam putusan itu, hak asuh atau perwalian malah diberikan ke bapaknya," terang Sumardhan.

Mengacu pada hal tersebut, pihaknya melihat bahwa PA Malang maupun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak mempertimbangkan beberapa hal. Terutama berkaitan dengan dampak psikologis si anak jika hak asuh diserahkan kepada ayahnya.

Baca Juga : Tingkatkan Keterampilan, Perusahaan ini Beri Pelatihan Menjahit hingga Desain Secara Gratis

"Ayahnya yang notabene sudah mempunyai istri baru. Dan ini akan menjadi masalah besar ketika pada saat pelaksanaan eksekusinya karena yang akan dieksekusi Anak bukan Barang," tutur Sumardhan.

Selain itu, mengacu pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, seorang anak yang sudah mumayyiz atau yang telah berusia sekitar 7 tahun, berhak menentukan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Apalagi, sang ibu yang sudah merawat AJM selama ini tidak melanggar sesuatu yang disebut dalam pasal 109.

Bahwa Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.

"Lha ini ibunya kan tidak melakukan hal itu semua. Malah ibunya memiliki penghasilan sendiri, sang anak juga telah berusia 13 tahun memilih diasuh ibunya, malah hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencabut perwaliannya," kata Sumardhan.

Dirinya pun menilai bahwa perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Dimana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, dirinya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang  No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg  dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby," pungkas Sumardhan.


Topik

Peristiwa Hak Asuh Anak perceraian mahkamah agung perebutan anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni