JATIMTIMES – Gegara kesal diomeli istri, suami berinisial R (51), warga Perumahan Pranti, Sedati, Sidoarjo, melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial NA (55). Bahkan, R tega memukul istrinya dengan tabung gas elpiji 3 kg hingga korban tewas.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) tersebut bermula pada Senin (11/12) siang. Pelaku pulang ke rumah lebih awal.
Baca Juga : Malang Bersholawat Awali Pengajian Akhir Tahun dengan Salat Berjamaah
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat itu dia ditegur istrinya karena sering pulang kerja lebih awal. Hal tersebut dilakukan istrinya lantaran khawatir jika suaminya dipecat dari pekerjaannya.
“NA terus ngomel. Hingga insiden pemukulan atau KDRT terjadi selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel. Sang suami tidak betah diomeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali hingga istrinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kausnya,” ungkapnya pada Kamis (14/12/2023).
Setelah insiden pemukulan tersebut, pelaku berencana merekayasa peristiwa tersebut dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.
Kemudian pelaku juga mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret.
Setelahnya R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
Baca Juga : Konter di Ponggok Blitar Dibobol Maling, 13 Handphone dan Uang Jutaan Raib
“Hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang dipukulkan di wajah korban yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,” jelas Kusumo.
Terlebih, polisi mendalami kasus dengan melakukan olah TKP dan hasilnya tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan R. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.
R mengaku jika saat itu ia emosional dan tidak betah diomeli istrinya hanya karena kerja seenaknya sendiri. Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.