JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana mengusulkan pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rencananya nanti ada dua unit kerja yang bakal dipisahkan. Yang pertama yakni Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Menurutnya, ada arahan dari Pemerintah Pusat agar antara Disnaker ataupun Dinas PMPTSP bisa berdiri sendiri. Rencananya, usulan tersebut baru akan dibahas pada tahun 2024 usai pembahasan LKPJ Kota Malang tahun anggaran 2023 rampung.
Baca Juga : Kuatkan Ketahanan Pangan, Greenhouse Baru Skala Besar akan Dibangun 2024
"Awal tahun 2024 nanti kita bahas, jadi sebelum LKPJ nanti kita selesaikan itu dulu. Disnaker harus berdiri sendiri, PMPTSP sendiri. Nomerklatur sendiri," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.
Yang kedua yakni pemisahan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang yang saat ini masih berada dalam naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan nanti tak menutup kemungkinan akan digabungkan dengan PSC 119 Kota Malang.
"Kan sama-sama untuk keadaan darurat. Dan saat ini, Damkar itu juga tidak hanya dihubungi untuk kegiatan pemadaman kebakaran saja. Namun juga beperapa tindakan kedaruratan lain," terang Made.
Sementara saat ini, pihaknya masih melakukan pengkajian bersama bagian hukum Pemkot Malang. Apakah nantinya dari unit yang dipisahkan tersebut akan berdiri sebagai unit bagian di bawah Sekretariat Daerah Kota Malang atau akan dijadikan sebagai unit pelaksana teknis (UPT).
“Beberapa anggota tidak setuju, kalau dibuat Kabag. Karena itu dibawah sekda, padahal sekda sudah menangangi bagian hukum, pemerintahan dan banyak hal. Sehingga tidak akan bisa fokus. Nanti akan kita buat, pansus nya sudah terbentuk. Saya minta Komisi A yang menangani. Itu hanya merubah sedikit pasal bukan menjadi perda baru,” terang Made.
Baca Juga : Cegah Korupsi di Lingkungan Pemkab Jember, APIP-APH Gelar Rakor Bersama
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan jika nantinya akan ada perekrutan atau open biding untuk pemimpin dinas tersebut. Apabila ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Made harus pejabat Eselon II.
“Kalau melihat aturannya dari Kemendagri itu seharusnya Eselon II. Karena kebijakannya supaya tinggi. Jadi kalau Eselon II nanti akan memberi kesempatan untuk dibawahnya itu naik. Pj Wali Kota boleh melakukan mutasi, tetapi tidak bisa serta merta, harus ada izin dari Kemendagri,” pungkas Made.