free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditangkap di Sebuah Kebun, Pelaku Jambret di Blitar Terancam Penjara 9 Tahun

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2023, 23:13

Placeholder
Pelaku jambret diamankan polisi berpakaian preman

JATIMTIMES - Aksi penjambretan yang telah meresahkan warga Blitar akhirnya berhasil diungkap dan pelakunya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Pelaku beraksi di sejumlah titik, salah satu dari tiga lokasi tersebut adalah Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya mereka juga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Kunir, Desa Kunir, dan di Jalan Bulak Persawahan, Desa Kolomayan, yang semuanya berada di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Wakapolres Blitar Kota Gelar Jumat Curhat dengan Warga Udanawu

Pelaku utama aksi kejahatan ini, Anggi Wardana (29) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Proses penangkapan pelaku ini dilaporkan berlangsung dramatis, terlihat dalam video yang beredar di mana petugas kepolisian berpakaian preman berhasil mengamankan pelaku di sebuah kebun yang berdekatan dengan permukiman warga.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa Anggi Wardana melakukan aksi penjambretan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit. Pelaku tidak segan melukai korbannya jika mendapat perlawanan.

Tak hanya Anggi Wardana, pelaku lainnya bernama Iqbal Ansori (24) juga warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung, turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Iqbal Ansori telah lebih dulu diamankan oleh Polres Tulungagung.

"Pelaku diamankan bersama dengan sepeda motor yang mereka gunakan dalam melakukan aksi kejahatan, serta satu buah senjata tajam jenis celurit," jelas Samsul, pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga : Ziarah SBY ke Makam Bung Karno : Penghormatan Kepada Proklamator RI, Bukan Ajang Politik

Kini, pelaku dihadapkan pada pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada warga dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari kejaran hukum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar pelaku jambret Samsul Anwar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya