JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar Kota menerapkan program prioritas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai wujud nyata untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Pada Jumat (12/7/2023), Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi P, S.T., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Jumat Curhat di Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Dalam acara ini, hadir pula beberapa pejabat penting termasuk Kapolsek Udanawu, Camat Udanawu, Danramil Udanawu, serta sejumlah perwakilan masyarakat. Tujuan utama kegiatan ini adalah mendengarkan masukan, kritikan, serta pertanyaan dari warga terkait kinerja kepolisian, yang akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Polres Blitar Kota.
Baca Juga : Ziarah SBY ke Makam Bung Karno : Penghormatan Kepada Proklamator RI, Bukan Ajang Politik
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi P, S.T., S.I.K., M.H., dalam dialognya dengan warga Desa Besuki, menekankan pesan-pesan kamtibmas dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban jelang Pemilu 2024. Ia juga menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan menjunjung tinggi asas Luber-Jurdil dan memilih sesuai hati nurani, sambil terus mempertahankan persatuan dan kerukunan.
“Kami dari Kepolisian, melalui kegiatan Jumat Curhat ini, senantiasa berupaya untuk menjadi pendengar setia terhadap aspirasi, masukan, kritikan, dan pertanyaan dari masyarakat. Setiap masukan yang kami terima akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam meningkatkan kinerja Polres Blitar Kota,” ungkap Kompol Yoyok.
Selama sesi tanya jawab, beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait layanan kepolisian, seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, proses cabut berkas kendaraan saat BPKB hilang, dan prosedur pelaporan kecelakaan lalu lintas. Kompol Yoyok Dwi P memberikan penjelasan rinci terkait setiap pertanyaan yang diajukan, termasuk prosedur yang harus diikuti dalam situasi tertentu.
Dikatakan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan 3 hari sebelum masa berlaku habis untuk memastikan kesesuaian dengan sistem yang ada. Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk, sementara cabut berkas kendaraan dapat diurus di Samsat yang dituju atau dengan bantuan dari Samsat terdekat.
“Dan perlu diketahui, untuk kasus kehilangan BPKB, penting dilaporkan ke bagian Reskrim, dan dalam kecelakaan lalu lintas, laporan segera dianjurkan untuk penanganan yang cepat, namun laporan setelah 24 jam tetap akan diterima oleh Polri,” terang Yoyok.
Baca Juga : Petugas Gabungan di Tulungagung Gelar Karbak, Antisipasi Banjir dan Sarang Nyamuk
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta menjadi evaluasi penting bagi kepolisian guna menciptakan pelayanan yang lebih baik di masa depan.