free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Partai Demokrat Tolak Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Sebut Pikiran Primitif

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Dec - 2023, 22:04

Placeholder
Deputi Bappilu DPP PD Kamhar Lakumani. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Partai Demokrat (PD) menolak wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD sebagaimana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mereka menganggap penghapusan Pilkada memuat kepentingan oligarki.

"Diskursus atau wacana terkait RUU DKJ ini memang mesti dipresentasikan ke publik agar menjadi diskursus publik dan ada pelibatan publik serta kontrol demokrasi dalam prosesnya. Dari beberapa isu yang berkembang, seperti misalnya penghapusan pilkada terbaca jelas ini penuh dengan muatan kepentingan politik melayani oligarki," kata Deputi Bappilu DPP PD Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga : Ganjar Tegaskan Akan Lanjutkan IKN: Saya Konsisten atas Pelaksanaan Aturan

Selanjutnya Kamhar menilai, wacana tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu saja, ia juga menyebut penunjukan gubernur oleh presiden justru menerapkan resentralisasi.

"Penghapusan Pilkada Jakarta menjadi kemunduran demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi. Bertentangan dengan konstitusi. Semangat amandemen konstitusi dalam relasi antara pusat dengan daerah adalah desentralisasi, sementara mengembalikan penunjukan kepala daerah oleh presiden adalah resentralisasi," ujar Kamhar.

"Ini kembali seperti di masa Orde Baru, rezim otoriter yang sentralistik yang telah dikoreksi dan dijatuhkan oleh reformasi," sambungnya.

Lebih lanjut Kamhar menegaskan demokrasi mensyaratkan pengisian jabatan publik melalui pemilu. Dengan begitu, hak-hak politik warga terfasilitasi.

"Demokrasi juga mensyaratkan dan ditandai jabatan pimpinan publik, seperti kepala daerah, adalah jabatan politik yang diisi melalui pemilu (elected), bukan diisi melalui penunjukan (selected). Hak-hak politik warga diindahkan dan terfasilitasi dalam menentukan dan memilih pemimpin," katanya.

Ia kemudian menyinggung ada pandangan wacana penunjukan gubernur pemilu menguras anggaran. Dia menilai argumentasi ini tidak relevan dengan era demokrasi.

"Bagi pandangan yang menyampaikan alasan persoalan anggaran pemilu sebagai dasar agar jabatan kepala daerah Jakarta ditunjuk oleh presiden, ini argumentasi paling primitif yang tak lagi relevan pada era demokrasi. Pikiran bahwa pemilu hanya menghabiskan anggaran dan jabatan-jabatan politik tak perlu melalui pemilu karena menghabiskan anggaran merupakan pikiran yang bisa dikategorikan primitif," katanya.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta itu, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Baca Juga : Tanggapan Jokowi Usai Dituding 'Buntuti' Kampanye Ganjar: Ya Ndaklah

Meski berubah dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Topik

Peristiwa RUU DKJ Jakarta Demokrat Gubernur DKJ



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri