JATIMTIMES - Salah satu produk unggulan karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Situbondo akhirnya resmi bersertifikat halal.
Produk dengan nama Freshmint itu merupakan hasil olahan pangan dari daun mint yang ditanam di dalam Rutan, kemudian diolah sedemikian rupa oleh WBP didampingi petugas rutan.
Baca Juga : Tenda Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Event Desa di Kota Batu Gagal Digelar
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Andy Sulistiawan, menerima Sertifikat Halal tersebut dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
"Sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa produk tersebut diproduksi dengan bahan-bahan yang halal dan tidak mengandung unsur haram," ujar Karutan Situbondo, Rudi Kristiawan, Rabu (6/12/2023) di Ruang Kerjanya.
Selain itu, Kepala Rutan Situbondo,Rudi Kristiawan, menyatakan bahwa pihaknya sangat bangga atas penerimaan sertifikat halal ini dan mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Situbondo.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Situbondo serta seluruh petugas yang turut menyukseskan capaian ini. Dengan sertifikat halal ini, Rutan Situbondo akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan," ungkapnya.
Baca Juga : Matangkan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Tulungagung Gelar Latihan Pengawalan VIP dan VVIP
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono memberikan apresiasi kepada Rutan Situbondo atas capaian ini. “Dengan pemberian seertifikasi ini diharapkan seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Jawa Timur ini dapat menciptakan produk dari pembinaan WBP dengan bahan yang telah tersertifikasi hala,” harap Heni.