free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KPU Banyuwangi: Penanganan Pelanggaran Pemilu Kewenangan Bawaslu

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

03 - Dec - 2023, 01:21

Placeholder
Dian Mardiyanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Dian Mardiyanto menyampaikan ranah kewenangan terkait pelanggaran alat peraga kampanye 2024. Dian mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.

”KPU sendiri beberapa waktu lalu sudah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) se-Kabupaten Banyuwangi dan sudah koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya di Gedung Djuang 45 Banyuwangi, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga : Parkir Liar Makin Marak, Dishub Kota Malang Bikin Wacana Parkir Berlangganan

Terkait dengan larangan, menurut Dian, yang pasti selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang maka diizinkan untuk  pemasangannya. Tetapi para peserta pemilu juga harus memperhatikan faktor estetika yang lebih mengarah pada Perda yang ada.

‘Pada tahun 2023 sudah terbit petunjuk teknis (Juknis) terkait perda reklame seperti jarak pemasangan dari tempat ibadah dan sekolah. KPU hanya menetapkan titik-titik pemasangan APK se-Banyuwangi. Kalau penangan untuk pelanggarannya di Bawaslu,” imbuh Dian.

Selanjutnya dia menambahkan, sesuai dengan PKPU tentang kampanye dengan jelas dinyatakan untuk pembersihan APK kembali kepada yang memasang atau peserta pemilu.

”Berbeda dengan periode yang kemarin tahun 2019 memang ada tertulis salahsatunya tanggung  jawab KPU untuk melakukan,” imbuh Dian.

Sebelumnya diberitakan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto mengungkapkan potensi pelanggaran APK dalam masa kampanye ada dua kemungkinan  dugaan  pelanggaran administrasi dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Selanjutnya hasil inventarisasi tersebut akan dikaji oleh Bawaslu Banyuwangi terkait bentuk pelanggaran secara administrasi atau dugaan terkait perundangan-undangan lainnya supaya tidak salah langkah.

Baca Juga : Respons Mahfud MD Soal Megawati yang Sebut Penguasa Hari Ini Mirip Orba

“Untuk pelanggaran yang bersifat administrasi kami rekomendasikan ke KPU Banyuwangi dan untuk pelanggaran yang terkait dengan perundang-undangan lain kami rekomendasikan kepada Satpol PP,” jelas Untung Apriliyanto, Rabu (29/11/2023) lalu.

Untung menuturkan, Bawaslu Banyuwangi berharap semua stakeholder mampu membangun kesepahaman yang sama dan tidak terkesan setiap ada dugaan pelanggaran pemilu dilemparkan ke Bawaslu.

Makanya  pihak Satpol PP dan KPU Banyuwangi harus obyektif dalam menilai rekomendasi dari Bawaslu Banyuwangi. ”Benar tidak rekomendasi yang kami berikan melanggar Perda dan secara administrasi melanggar peraturan KPU,” tambah Untung.

Apabila benar ada pelanggaran tindak lanjutnya akan menjadi tugas dan kewajiban bersama antara Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banyuwangi.” Ayo mau diapakan ini apabila mau ditertibkan secara bersama-sama dan tidak ada yang di depan dan di belakang. Itu harapan kita supaya kondusivitas Banyuwangi bisa dijaga bersama-sama,” pungkas Untung.


Topik

Pemerintahan kpu banyuwangi bawaslu banyuwangi pelanggaran pemilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana