JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan pada hari ini, Kamis (30/11).
Satu di antaranya ialah penyanyi bernama Nayunda Nabila Nizrinah. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYL dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11).
Baca Juga : Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Langsung Evaluasi Kegiatan KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nayunda Nabila Nizrinah," sambungnya.
Pemanggilan terhadap Nayunda itu berbarengan dengan lima saksi lain, yakni ajudan SYL, Panji Harjanto; Direktur Serelia, Ismail Wahab; dan Direktur PT. Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra. Kemudian dua orang dari pihak swasta, Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari pengetahuan para saksi yang hari ini dipanggil.
Diketahui saat ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.
Baca Juga : Jubir Ganjar-Mahfud Diminta Tunjukkan Bukti Tudingan Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Sementara itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus ini.