JATIMTIMES - Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar melakukan perjalanan ke Jember pada sore kemarin guna studi banding terkait wacana hak angket dan interpelasi. Langkah ini dilakukan menyusul polemik terkait kasus dugaan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang diduga fiktif, serta adanya Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dinilai merugikan masyarakat.
DPRD Kabupaten Jember, dalam sejarahnya, berhasil menjatuhkan bupatinya melalui wewenang pengawasan dewan. Situasi ini memunculkan usulan serupa di Kabupaten Blitar. Kasus sewa rumah dinas dan dugaan KKN di TP2ID telah menciptakan kegaduhan di Blitar, dengan demonstrasi dari kelompok pengusaha Gapensi dan desakan untuk pembubaran TP2ID.
Baca Juga : Jubir Ganjar-Mahfud Diminta Tunjukkan Bukti Tudingan Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Meskipun keberadaan TP2ID dipertahankan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, para pimpinan dewan bersikeras melakukan langkah studi banding ke Jember. Wakil Ketua DPRD, Mujib, menyatakan bahwa langkah ini untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait kontroversi yang berlangsung.
“Hak angket dan interpelasi diusulkan untuk memanggil bupati guna menjelaskan permasalahan yang memunculkan kegaduhan dalam masyarakat, bukan untuk memakzulkan. Ini sesuai dengan fungsi pengawasan lembaga legislative,” tegas Mujib.
Masyarakat Kabupaten Blitar mempertanyakan kasus sewa rumah dinas wakil bupati senilai Rp 490 juta, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur APBD. Informasi menyebutkan bahwa rumah yang disewa ternyata merupakan milik pribadi Rini Syarifah, bupati Blitar. Meski sudah masuk tahap penyelidikan kejaksaan, Rini Syarifah bersikukuh bahwa semua tindakan sesuai aturan.
Baca Juga : Pernyataan Kaesang Soal Orde Baru Viral hingga Tuai Kritikan
Rini juga mengklaim adanya kesepakatan dengan wakil bupati terkait hal ini. Namun, hal tersebut tetap menjadi perhatian DPRD Blitar yang ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan Kabupaten Blitar.