JATIMTIMES - Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun dalam mempercepat dan memaksimalkan pembayaran PBB P-2 terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan evaluasi pembayaran PBB P-2 di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Madiun.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun melalui Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, S.Sos, menjelaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun pajak 2023 jatuh pada tanggal 30 November 2023.
Baca Juga : Apparel Asal Malang Jadi Sponsor Salah Satu Klub Pendiri PSSI
Menurutnya Bapenda Kabupaten Madiun juga telah mengambil langkah smart untuk mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat.
"Mulai awal Bulan November ini Bapenda melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan memanfaatkan sarana Mobil Keliling," tutur Ari.
Dia menambahkan bahwa mulai awal bulan November telah dilaksanakan evaluasi realisasi pembayaran PBB P-2 dengan petugas pemungut tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Hal ini dilakukan karena, pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan. Hal ini mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Pada prinsipnya bersama-sama meningkatkan upaya penagihan dan sosialisasi ke Wajib Pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda,” tegas Ari.
Dikatakannya, sampai dengan minggu ketiga bulan November, realisasi pembayaran PBB P-2 masih belum optimal. Realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2023 se Kabupaten Madiun sampai dengan minggu ketiga Bulan November ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 27,4 Milyar Sudah terbayar sebesar Rp 16,1 Milyar atau 59,30 %.
Jumlah Wajib Pajak yang sudah membayar PBBnya sejumlah 295.480 Wajib Pajak, dari total jumlah Wajib Pajak 422.108 WP atau 70 % Wajib Pajak sudah melunasi PBB nya.
Bapenda telah mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan/mengintensifkan upaya penagihan secara persuasif atau mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Untuk kemudahan Bapenda bekerjasama dengan Bank Jatim sebagai Bank Persepsi guna memperluas kanal pembayaran PBB P-2. Karena itulah mulai sekarang Wajib Pajak dapat membayar kewajibannya melalui teller Bank Jatim, mobil banking/ATM Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan BUMDes yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim.
“Selain itu juga melakukan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan menggunakan sarana Mobil Keliling,” katanya.
Baca Juga : Polsek Tanggunggunung Tulungagung Ajak Siswa SDN 5 Kresikan Sadar Bahaya Bullying
Selama ini masih ada beberapa kendala terkait ketepatan pelunasan pajak oleh Wajib Pajak yang mayoritas di kalangan petani. Seperti membayarnya menunggu waktu panen.
Selain itu ketidakpahaman wajib pajak membayar melalui bank, sehingga petugas harus mendatanginya.
Diharapkan pula dengan adanya kegiatan evaluasi semua pihak tergerak untuk lebih proaktif dan meningkatkan kinerja demi mewujudkan program-program pembangunan yang ada di Kabupaten Madiun.
“Kalau pendapatan dari pajak terhambat maka akan berpengaruh terhadap rencana program pembangunan yang sudah direncanakan,” jelasnya.
Sebagai upaya lebih apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah Wajib Pajak yang belum melunasi PBB nya masih signifikan, Bapenda akan menggandeng kejaksaan negeri Kabupaten Madiun untuk melakukan upaya lain.
"Untuk lebih mengoptimalkan target kami berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sebelumnya sudah kami koordinasikan," pungkasnya.