free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nilai Aset Bikin Rugi, Pengembang MCP hingga KPKNL Dituntut Batalkan Lelang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Nov - 2023, 13:45

Placeholder
Kuasa hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kepailitan PT Graha Mapan Lestari (GML) selaku pengembang atas Malang City Point (MCP) masih meninggalkan polemik. Polemik tersebut terkait sisa aset yang saat ini tengah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dinilai tak sesuai. 

Alih-alih diharapkan bisa menuntaskan masalah, ternyata lelang yang sedang berlangsung kesekian kalinya ini malah menimbulkan masalah baru. Pasalnya, aset yang dilelang tersebut dipatok dengan nilai yang jauh di bawah harga pasaran. Bahkan di bawah likuidasi yakni Rp 228 miliar. 

Baca Juga : Pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Kediri - Kertosono, Pembebasan Lahan Tinggal 2 Persen

Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan beberapa pihak. Yakni Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai kreditur Spratis atas aset milik PT GML sebagai debitur pailit. Selain itu dalam proses kepailitan ada kreditur yakni PT Nusa Capital Indonesia (NCI) dengan nilai sekitar Rp 10 Miliar tak turut diakomodasi oleh tim kurator. 

"Klien kami yakni PT NCI salah satu yang dirugikan karena kewajibannya tidak terbayar.  Sebab nilai lelangnya yang kemungkinan jauh di bawah nilai likuidasi penilaian akuntan publik," ujar kuasa hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso.

Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dikarenakan tagihan PT BTN mencapai angka kurang lebih Rp 150 Miliar. Tentu nilai lelang sekitar Rp 86 Miliar tersebut tidak dapat menutup satu tagihan Kreditur separatis yakni PT. BTN.

Dalam perkara tersebut, Imam menilai ada sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh PT GML dan Tim Kurator. Pertama tidak pernah diberikan informasi terkait laporan keuangan, aset serta administratif PT GML. Sedangan PT NCI sendiri sebagai pemegang saham di PT GML. 

Kedua sebagai pemegang saham, PT NCI seharusnya memiliki hak untuk melakukan penagihan ke PT GML. Namun ternyata hal itu justru ditolak oleh PT GML dan Tim Kurator. Ketiga, aset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh kantor jasa penilai publik.

Dimana saat itu tepatnya tahun 2021 nilai dari aset yang tersisa kurang lebih mencapai Rp 326 Miliar. Namun nyatanya, pada pengumuman lelang yang baru dibuka pada November 2023 ini, nilai aset yang tersisa hanya tak lebih dari Rp 86 Miliar. 

"Padahal asetnya ada kondotel, apartment, hotel dan Mall. Mall nya ya Malang City Point itu. Namun dari proses kepailitan, tidak pernah menyentuh angka yg disepakati," imbuh Imam. 

Dari situlah pihaknya menilai ada kecacatan pada proses penentuan nilai aset. Selain itu, pihak PT GML secara tertutup juga tidak pernah melakukan laporan rutin kepada PT NCI sejak tahun 2021. Tepatnya sejak perusahan tersebut sah dinyatakan pailit. 

Baca Juga : Gempa Guncang Kabupaten Malang, Hasil Monitoring BMKG: Belum Ada Aktivitas Gempa Susulan

"Segala informasi klien kami tidak diberikan informasi, oleh PT GML atau tim kurator paska pailit. (Tiba-tiba) nilai Rp 86 Miliar terakhir muncul pada lelang di November. Padahal nilai dari apraisal sebesar Rp 326 Miliar," tutur Imam. 

Dalam polemik tersebut, Imam meyakini bahwa apraisal yang mendapat amanah untuk menaksir harga aset tersebut juga tidak sembarangan. Artinya, dalam proses penaksiran nilai, tentu telah melakukan berbagai perhitungan dan pertimbangan. 

"Tentu agar tagihan para kreditur bisa tertutup. Dan tidak menimbulkan kerugian negara," tegas Imam. 

Untuk itu, dalam hal ini pihaknya mengajukan gugatan lain-lain melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Dengan tergugat yakni PT GML, kurator yang saat ini berwenang atas operasional PT GML dan juga KPKNL. 

"Tuntutannya agar lelang tersebut bisa dibatalkan dan ditutup serta harga penawaran (lelang) minimal berdasarkan penilaian angka likuidasi dari akuntan publik. Yang digugat tim kurator, KPKNL dan PT GML," pungkas Imam.


Topik

Peristiwa Kota Malang MCP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri