JATIMTIMES - Peraturan bupati (perbup) Malang tentang penggalangan sumbangan partisipasi pembiayaan sekolah dari masyarakat pada tahun 2023 ini segera disahkan dan diterbitkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji mendapatkan tugas khusus dari Bupati Malang HM. Sanusi untuk menyusun draf perbup tentang penggalangan sumbangan partisipasi pembiayaan sekolah dari masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Instruksi tersebut disampaikan Sanusi pada kegiatan sarasehan bertajuk "Menyamakan Persepsi dan Membangun Komitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Malang" pada Rabu 26 Juli 2023 lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, perwakilan Polres Malang, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur M. Zuhdy Achmadi, para kepala sekolah, hingga komite sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan, penyusunan draf perbup tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyusunan draf perbup tersebut, Suwadji menugaskan tim internal Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), koordinator wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, komite sekolah, dewan pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM LIRA, hingga perangkat daerah seperti Inspektorat Kabupaten Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
Setelah draf perbup selesai disusun, Dinas Pendidikan langsung membahas dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, dan Inspektorat Kabupaten Malang.
"Kami sudah menyusun perbup. Sudah kami bahas dengan Kanwil Kumham Jawa Timur. Kemudian dengan Bagian Hukum, Inspektorat, dengan pihak-pihak terkait dan draf perbupnya sudah final dan sudah naik ke Pak Bupati lewat Bagian Hukum," ungkap Suwadji beberapa waktu lalu.
Nantinya, setelah draf perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Sanusi, Dinas Pendidikan baru akan melakukam sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat luas Kabupaten Malang. "Nanti setelah ditandatangani oleh Pak Bupati akan saya sosialisasikan. Pokoknya akhir tahun 2023 ini sudah (disosialisasikan)," kata Suwadji.
Lebih lanjut, Suwadji menjelaskan bahwa acuan penyusunan perbup tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Dalam peraturan tersebut, pembiayaan pendidikan bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan dari masyarakat melalui sumbangan.
"Tidak boleh pungutan. Yang diperbolehkan itu sumbangan dan atau bantuan," tegas Suwadji.
Suwadji pun menjelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat memaksa, ditetapkan besaran anggarannya, ditetapkan waktunya dan wajib. Sementara, sumbangan itu bersifat sukarela, tidak ditetapkan besaran anggarannya, tidak ditetapkan waktunya, dan tidak ada kewajiban memberikan bantuan.
"Proses sumbangan itu melalui proposal, dari sekolah ke komite, kemudian komite melakukan musyawarah dengan wali murid tentang rencana kebutuhan yang memungkinkan digalang melalui sumbangan," jelas Suwadji.
Kemudian, komite sekolah menyerap tanggapan para wali murid terkait dengan sumbangan untuk pembiayaan sekolah. Lalu, tahap selanjutnya, komite sekolah melaporkan secara bertahap terkait penggunaan sumbangan yang diterima dari para wali murid.
"Intinya penggalangan sumbangan dari masyarakat ada mekanisme prosedurnya di sana. Nanti setelah ditandatangani dan terbit dari Pak Bupati baru tak jelaskan rinciannya isi dari perbup itu," pungkas Suwadji.