JATIMTIMES - Di momentum peringatan Hari Guru 2023, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang Suwadji mengimbau para guru di Kabupaten Malang untuk netral pada momen kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 mendatang.
Pihaknya menyebut, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur bagaimana posisi ASN maupun guru di dalam momentum kontestasi politik.
Baca Juga : Hasil Kajian Bianglala Alun-Alun Kota Batu: Harus Diganti Baru!
"Ya karena ASN, guru itu di dalam Undang-undang ASN itu memang harus netral. Netral itu tidak memihak kepada salah satu partai politik, calon dan sebagainya," ungkap Suwadji beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini juga menilai tepat ketika terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Di mana SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada Kamis (22/9/2022) lalu di Kantor Kementerian PAN-RB RI di Jakarta.
Di dalam SKB tersebut mengatur terkait dengan larangan-larangan bagi ASN pada momentum Pemilu 2024, termasuk larangan melakukan sembilan pose foto.
"Sehingga di dalam tampilan selfie mungkin gaya dalam berfoto itu tidak menunjukkan tanda atau keberpihakan kepada nomor atau salah satu calon," kata Suwadji.
Menurutnya, para ASN dan guru di Kabupaten Malang hanya boleh melakukan pose dalam sesi foto hanya dengan mengepalkan tangan atau sikap siap sempurna.
"Sehingga tidak boleh jari telunjuk, jempol, ada tiga jari dan sebagainya, cukup sikap sempurna atau mengepalkan tanda semangat," imbuh Suwadji.
Baca Juga : Ngeri, Balon di SDN Cimuning 1 Meledak Saat Hendak DiterbangkanĀ
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi adanya ASN maupun guru yang telribat politik praktis dalam momentum Pemilu 2024, pihaknya secara masif terus melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan-larangan yang telah diatur dalam undang-undang maupun SKB.
"Sudah kita ingatkan. Bahwa di dalam undang-undang ASN, itu ASN, guru itu tidak boleh mengikuti kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara di dalam mendekati atau mungkin berinteraksi dengan (situasi politik praktis)," ujar Suwadji.
"Kemudian tidak memberikan fasilitasi atau menguntungkan salah satu kontestan atau peserta, jadi harus netral," tandas Suwadji.
Berikut larangan sembilan pose foto bagi ASN maupun guru pada momentum Pemilu 2024:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat atau menunjukkan angka dua.
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan.
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat atau menunjukkan angka tiga.
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.
7. Gaya tangan dengan 5 jari, karena masih termasuk nomor urut pasangan calon.
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat atau menunjukkan angka satu.
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.