JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang berkenaan dengan netralitas kepala desa. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya sejumlah laporan yang diterima Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam acara silahturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.
"Lagi ditelusuri, kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat. Penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga : Moreno Soeprapto dan Mantan Wakil Wali Kota Pimpin TKD Prabowo-Gibran di Kota Malang
Bagja lalu mengingatkan agar kepala desa dan aparatur desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Bagja juga mengingatkan mereka untuk tidak ikut dalam tim kampanye. "Jika ketahuan, maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," ujarnya.
Bagja mengatakan netralitas kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bagja menekankan dalam Undang-Undang itu, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
"Di UU Desa kan jelas, ada larangannya. Bukan hanya kampanyenya, tapi melakukan tindakan yang diindikasikan akan merugikan atau menguntungkan kepada peserta Pemilu. Jadi, mungkin tidak di UU Pemilu tapi kena di UU Pemerintahan Desa," paparnya.
Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI. Gibran yang juga hadir dalam acara tersebut turut dilaporkan ke Bawaslu.
Adapun kegiatan Desa Bersatu yang dilaporkan itu digelar pada Minggu (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. AMPPJ melaporkan ketua hingga sekretaris panitia acara serta Gibran yang hadir dalam acara tersebut.
"Orang pertama itu ketua panitia. Lalu yang kedua, sekretaris panitia. Kepala desa yang nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2. Calon wakil presiden yang hadir di situ," kata Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Hadiri Dialog Muhammadiyah Tanpa Gibran, Prabowo Minta Maaf
"Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Karena itu wali kota masuk dalam unsur penyelenggara negara," sambungnya.
Sierra lalu menyampaikan pihaknya melaporkan acara itu karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Dia pun memberikan bukti tersebut melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.
"Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menyampaikan dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semua ini di video. Itu jelas dan terang sekali," ucapnya.