JATIMTIMES - Ramai diperbincangkan di media sosial dugaan tindak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Mirisnya, saat korban KDRT tersebut dibawa oleh tetangganya ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur, korban malah diminta kembali ke rumah dan kembali ke polsek disertai berkas yang lengkap.
Baca Juga : Menteri Keamanan Israel Distribusikan Senjata ke Warga Sipil, Amerika Marah
Kasus tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @G8 yang berisikan screensot tweet milik akun @omhendrafrian. Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa dirinya lelah berharap keadilan bisa ditegakkan oleh pihak kepolisian.
"Capek banget ngarepin polisi. Kemaren bawa tetangga ke Polsek Parung panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang. Bawa surat-surat KTP/KK dan surat nikah," ujarnya dikutip Jumat, (24/11/2023).
Masalahnya, lanjut dia, surat nikah tidak ada karena dibawa kabur sama pelaku. Sementara polisi ngotot tidak bisa bikin laporan.
"Padahal ketua RT udah dateng ke polsek, bilang kalau korban beneran dianiaya suaminya. Polisi tetep kekeuh ga mau bikin LP. Kecewa sama Polsek, gw nganter ke Polres, unti PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," paparnya.
Usai menembus kemacetan selama dua jam dari Parung Panjang ke Polres Bogor di Cibinong, pelapor kembali kecewa karena laporannya tidak bisa ditindaklanjuti.
"Udah bawa semua surat-surat + anak dan kakak kandung korban sebagai saksi. Tetap gak diterima. Alasannya sama: gak ada buku nikah!!! Gw bilang: lah itu di KK kan udah jelas nama pelaku sebagai kepala keluarga," ucapnya.
Polisi malah menyuruh korban mengurus surat keterangan nikah ke KUA tempat nikah puluhan tahun lalu di Ciledug.
"Allahu.... Posisi udah Maghrib disuruh urus surat ke Ciledug... Hari ini makin pusing liat syarat urus bukti nikah di KUA, salah satunya, laporan kehilangan dari polisi," ucapnya.
Dia berharap ada titik teranng terhadap persoalan ini. Apalagi berdasarkan informasi di internet, visum harus dilakukan 2 X 24 jam.
"Kalau sampai 22.00 WIB belum visum, khawatir makin ribet laporin tindak pidana KDRT pelaku yang udah berulang ini," ungkapnya.
Akun tersebut juga mengungkapkan, pelaku menghajar korban sampai bonyok sehingga harus dijahit bagian bibir. Tak hanya itu. Uang korban juga digasak sebelum kabur.
Waktu menunggu polisi datang di Unit PPA Polres Bogor, kakak korban mengatakan pelaku sudah berkali-kali mengancam bunuh adiknya.
"Gw cuma bisa ngefreeze. Bingung mau nanggepin apa. Soalnya dia ngomong gitu juga di depan anak korban paling kecil, baru 8 tahun," tulisnya.
Baca Juga : Terus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Diadukan ke MKMK terkait Pernyataan 'Conflict of Interest'
Ia pun kembali berharap kasus bisa jadi delik aduan pidana agar pelaku tidak berani balik rumah.
"Sekarang korban diamanin di rumah kakaknya, karena takut pelaku balik ke rumahnya malam-malam," tuturnya.
Dengan viralnya unggahan tersebut, kasus tersebut kini diambil alih oleh Polres Bogor.
Satreskrim Polres Bogor telah melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh IJ (58) selaku suami korban.
Kemudian, IJ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Saya pun memberikan waktu satu minggu kepada kasatreskrim untuk dapat menangkap pelaku, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban M," tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat, (24/11/2023).
Sementara polisi yang tidak melayani secara profesional ttelah mendapatkan sanksi. Rio mengatakan, dua polisi tersebut dalam proses pemeriksaan dDivisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor, Cibinong.
"Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas kepada dua anggota saya," ujar Rio.
Rio menyampaikan permohonan maaf atas ulah polisi yang tidak menanggapi laporan korban KDRT tersebut. Kini, kapolres tengah menghimpun keterangan dua anggotanya terkait adanya tindakan kurang profesional dalam menjalankan tugas.
"Hasil pemeriksaan nanti kami minta ke propam dan nanti (dua anggota) kami beri sanksi paling berat," ujarnya.