JATIMTIMES - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi penetapan ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menuturkan, pihaknya tidak malu meski Firli telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab menurutnya, kasus tersebut belum terbukti.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Gebyar Ekspor Jatim Berdaya 2023, Bank Jatim Dorong Pengembangan Ekspor
Lebih lanjut Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam kasus Firli Bahuri. "Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," ujarnya.
Saat ditanya kasus Firli membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia.
Seperti yang sudah diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
Baca Juga : Beredar Isu Budi Gunawan Diduga Miliki Kedekatan dengan PDIP hingga Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Hingga kini, polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.