free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penyelidikan Kasus Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar: 11 Orang Diperiksa, Termasuk Pejabat Tinggi  

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

23 - Nov - 2023, 22:04

Placeholder
Rumah pribadi Bupati Blitar Mak Rini yang diduga disewa Pemkab Blitar untuk rumah dinas wabup Blitar

JATIMTIMES - Kasus sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar mengalami perkembangan signifikan dengan penyelidikan yang terus bergulir oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Dalam perkembangan terbaru, hingga saat ini, 11 orang termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Blitar telah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam penyewaan rumah dinas untuk  Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

Proses penyelidikan yang tengah berlangsung mencakup sejumlah individu yang memiliki pengetahuan atau terlibat langsung dalam proses sewa rumah dinas tersebut. Di antara yang telah diperiksa adalah Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar non-aktif, serta Reza Octasep Pahlevi, ajudan dari Wakil Bupati Blitar. Selain itu, dua pejabat dari Setda Kabupaten Blitar juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Baca Juga : Disdukcapil Blitar Tingkatkan Inklusi Data, 9 Orang Direkam Si Jaran Ijo di Desa Rejoso

"Penyelidikan masih berjalan. Saat ini, kami telah memeriksa sekitar 10 hingga 11 orang terkait kasus ini," ungkap Agus Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, dalam konferensi pers hari Kamis, (23/11/2023).

Kejaksaan Negeri Blitar memberikan kepastian bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dengan komitmen untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Blitar sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan dari 11 orang yang telah diperiksa, sambil terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan.

Kasus sewa rumah dinas ini sendiri bermula dari periode tahun 2021 hingga 2022, di mana Rumah Dinas Bupati Blitar, Rini Syarifah, disewa selama 20 bulan dengan nilai sewa mencapai Rp 490 juta oleh Bagian Umum Setda Blitar. Meskipun pihak Bagian Umum Setda Blitar telah mengklaim bahwa proses sewa tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, kejaksaan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam menjalankan proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku. Meski begitu, terkait dengan kemungkinan pemanggilan Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, terkait kasus ini, belum ada kepastian yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Sederet Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka

"Kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam proses ini," tambah Agus, sambil menegaskan komitmen pihaknya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi secara objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara Bagian Umum Setda Blitar telah mengklaim keabsahan proses sewa rumah dinas, Kejaksaan Negeri Blitar tetap melanjutkan penyelidikan dengan cermat, memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan dengan integritas dan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kejari Blitar Rini Syarifah Rahmat Santoso Agus Kurniawan kasus sewa rumdin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya