JATIMTIMES - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah menyita barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, (23/11/2023).
Baca Juga : Lowongan Kerja di Surabaya Untuk Millenial
Menurut Ade Safri, barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia , Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.
Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September.
Tak hanya itu saja, penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 (cek) tertanggal 28 April 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, penyitaan juga dilakukan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Saksi SYL saat pertemuan di gelanggang olahraga (GOR) Tangki bersama dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022.
Selanjutnya telah dilakukan penyitaan terhadap satu unit hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Penyusunan juga dilakukan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022; sebanyak 21 unit HP dari para Saksi; 17 akun email; sempatkan satuan flashdisk; dua unit kendaraan mobil; tiga uang elektronik; satu unit kunci atau remote keyless seperti Land Cruiser.
Kemudian, satu dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisi voucher liburan 100 ribu spiral care Traveloka, dan penyitaan terhadap satu kunci anak gembok dan gantungan kunci berwarna kuning misalnya KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga : Beredar Viral Daftar 13 Menteri Di-Reshuffle Jokowi, Kominfo: Hoaks!
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.