JATIMTIMES - Belakangan ini ramai di media sosial masalah pembelian rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) selama 20 tahun. Namun setelah lunas, kreditur ternyata masih harus membeli tanahnya juga.
Persoalan beli rumah KPR ini awalnya disuarakan oleh Financial Planner Try Andry Baktiar Harianja melalui akun Instagram @sinamotcom. Try memposting soal betapa mengerikannya cara penjualan developer perumahan.
Baca Juga : Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu sebagai Inovasi Layanan Perbankan Digital
"Rakyat harus tau betapa banyak konsumen KPR yang sudah menderita mencicil puluhan tahun. Setelah cicilan lunas, ternyata mereka masih harus membeli tanahnya. Saya yakin ke depannya semakin banyak korban KPR mulai berani speak up. Konten saya hanyalah sebuah permulaan," ungkap Try.
Dia pun menyebut jika banyak fakta ditemukan jika semua perumahan yang dikerjakan oleh developer, masih menjadi milik orang lain. Kasarnya, developer masih menyewa tanah itu.
"Bagaimana kalau terjadi sengketa tanah? Misalnya pemilik tanah di perumahan KPR mu tutup umur. Otomatis tanah itu diwariskan kepada anaknya dong? Amit-amit terjadi sengketa tanah, sehingga perumahan itu jadi bermasalah," jelas Try.
"Keluarga pewaris yang pecah.. rumahmu ikut terseret.. KPR itu bukan cuma gak masuk akal dari segi hitungan. Prosedur yang berbelit-belit dan ketidakpastian memiliki rumah itu sangat tinggi," sambungnya.
Pembahasan Try Andry soal beli rumah KPR itu pun menjadi sorotan. Salah satunya senior Relationship Manager yang berpengalaman di industri perbankan Reva Gustama melalui akun X pribadinya @rgoestama.
Berikut ini yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah:
1. Tanyakan soal lahan sudah di-split apa belum
Jika mau beli rumah, baik itu tunai dan KPR, tanyakan ke developer soal tanah perumahan sudah dipecah atau displit belum. Usahakan minta bukti bahwa sertifikat lahan perumahan itu sudah dipecah atau minimal sudah ada bukti surat pengurusan pemecahan dari BPN.
2. Minta surat perjanjian kerjasama bank dan developer
Jika pembelian melalui KPR, upayakan minta surat perjanjian kerjasama (PKS) antara bank dengan si developer. Biasanya aspek legal dari si developer sudah discreening dulu oleh bank, jadi meminimalisir masalah-masalah terkait legalitas tanah dan sebagainya.
3. Pembeli berhak tau asal usul legal tanah
Baca Juga : Pabrik Gula Modjopanggung, Warisan Hindia Belanda di Tulungagung yang Menyimpan Kisah Inspiratif
Pembeli berhak tau asal usul legalitas tanah yang mau dibeli. Jika developer menolak artinya ada sesuatu. Paling tidak developer memperlihatkan (minimal copy) sertifikat tanah yang akan dibeli (baik itu induk maupun pecahan).
4. Cek hak milik tanah
Terkait poin 3, jika sudah diperlihatkan, cek hak miliknya apakah sudah dimiliki oleh developer atau belum. Jika di lembar sertifikat tertera stampel atau cap Hal Tanggungan, harus hati-hati berarti posisi tanah tersebut saat ini sedang dijaminkan oleh developer ke pihak lain.
5. Periksa rekam jejak developer
Periksa rekam jejak developer. Karena era ini, mudah cara ceknya, tinggal pakai google aja. Coba dicek udah berapa banyak project perumahan yang dikerjakan developer. Cari juga berita-berita soal kasus hukum antara developer dan customer di google.
6. Jangan terlena promosi
Jangan terlena dengan syarat-syarat mudah dan murah yang ditawarin developer. Biasanya yang demikian itu justru banyak bahayanya. Penawaran yang menggiurkan justru mencerminkan kualitas developernya itu sendiri.
Demikian beberapa tips sebelum membeli rumah baik tunai maupun KPR. Semoga membantu.