JATIMTIMES - Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi CPNS 2023 telah berakhir pada 18 November 2023 lalu. Sedangkan seleksi kompetensi bagi peserta PPPK 2023 akan berakhir pada 4 Desember nanti. Lalu kapan pengumuman hasil ujian?
Usai melaksanakan ujian, maka hal yang ditunggu-tunggu adalah pengumuman hasil ujian. Di mana pengumuman hasil ujian untuk SKD CPNS dimulai pada hari ini, Senin sampai Rabu (20-22/11/2023). Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Pesankan Santri Harus Miliki Cita-Cita Besar Jadi Intelektual Dunia
Untuk melihat hasil pengumuman SKD CPNS 2023, maka dapat dicek dengan dua cara, yakni melalui portal SSCASN dan website instansi. Berikut link dan cara cek hasil pengumuman SKD CPNS 2023.
Pengumuman tersebut dapat diakses melalui dua cara, yaitu portal SSCASN dan website instansi tempat peserta melamar. Untuk pengecekan melalui akun SSCASN, hasil SKD dapat langsung dilihat pada bagian keterangan paling bawah Resume Pendaftaran saat peserta melakukan login pada akunnya masing-masing.
Sementara, cara lainnya untuk melihat hasil ujian SKD adalah dengan membuka situs resmi penyelenggara CPNS 2023. Di mana dalam situs tersebut ditampilkan pengumuman dalam bentuk PDF, berupa nama peserta, skor SKD, hingga status lulus dan tidaknya melalui laman masing-masing. Berikut ini tahapan CPNS 2023
● Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
● Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
● Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
● Masa sanggah: 23-25 November 2023
● Jawab sanggah: 23-27 November 2023
● Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
● Pengumuman pascasanggah: 27 November hingga 2 Desember 2023
● Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 3-22 Desember 2023
● Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
● Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
● Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
● Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
● Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
● Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
● Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
● Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
● Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
● Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
● Pengumuman kelulusan pascasanggah: 16-22 Januari 2024
● Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai (DRH NIP) CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
● Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024
Baca Juga : Peringati Hari Anak Sedunia, Dispendukcapil Kota Malang Gelar GISA
Berbeda dengan CPNS, pelamar PPPK tidak melakukan ujian SKD. Sebab PPPK langsung melakukan seleksi kompetensi. Sehingga tahapannya pun berbeda dengan CPNS. Berikut ini tahapan proses PPPK:
● Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-2 Desember 2023
● Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
● Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
● Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
● Pengurusan DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
● Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Demikian beberapa jadwal dan tahapan CPNS dan PPPK 2023. Semoga membantu.