free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

9 Perempuan Diamankan di Kos Bebas Sigura-Gura, 2 Orang Hamil di Luar Nikah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

17 - Nov - 2023, 15:03

Placeholder
Satpol PP Kota Malang memeriksa sejumlah perempuan yang diamankan beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan pemeriksaan terkait keberadaan kos bebas yang ada di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru. Di mana pada Senin (13/11/2023) lalu, Satpol PP mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di dalam kamar kos.

Totalnya, ada sebanyak 15 muda-mudi yang diamankan. Rinciannya, 9 orang perempuan dan 6 orang laki-laki. Satu dari 9 orang perempuan yang berinisial L (18) bahkan mengaku kerap Open BO. Yang memprihatinkan, ada 2 orang perempuan lainnya dalam kondisi hamil. 

Baca Juga : Daftar Pemenang Piala Citra FFI 2023, "Women from Rote Island" Jadi Film Cerita Panjang Terbaik

"Yang pertama kan yang kemarin ikut diamankan saat operasi penertiban. Dia hamil 8 bulan, yang kedapatan kumpul kebo tinggal sama pacarnya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Rabu (15/11/2033). 

Sementara yang kedua, ada perempuan lain yang ternyata juga dalam kondisi hamil. Namun perempuan tersebut diketahui hamil berdasarkan pemeriksaan lanjut saat yang bersangkutan melakukan wajib lapor di Satpol PP Kota Malang. Perempuan tersebut diketahui berinisial TKN (20), warga Kediri.  

"Ini diketahui saat tadi datang untuk wajib lapor. Dia (TKN) datang bersama ibunya. Dari pemeriksaan itu didapati bahwa TKN ternyata sedang hamil muda, sekitar dua atau tiga bulan," jelas Rahmat. 

Rahmat mengatakan, hal tersebut tentunya cukup memprihatinkan. Apalagi, Kota Malang juga memiliki predikat sebagai kota pendidikan. Sementara penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kesan bahwa Kota Malang familiar dengan budaya kumpul kebo. 

"Jadi intinya, kita itu mencegah jangan sampai terkesan di kalangan umum atau mahasiswa bahwa Malang identik dengan kos bebas. Tidak ada aturan, sehingga akan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," terang Rahmat. 

Dirinya menilai bahwa hal tersebut jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan dampak buruk. Yang pertama pergaulan bebas semakin marak hingga makin banyak ditemui perilaku kumpul kebo. Yang kedua juga ada kekhawatiran akan semakin marak praktik prostitusi atau Open BO. 

Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Tekankan Sesama Perempuan Harus Saling Berbagi Pengalaman

"Nah itu sampai hamil di luar nikah ada dua orang perempuan, itu kan buah dari pergaulan bebas. Lalu dari penelusuran, kita juga menemukan adanya indikasi praktik Open BO di rumah kos yang sama," tutur Rahmat. 

Selain itu, saat ini Satpol PP Kota Malang juga tengah memeriksa pemilik rumah kos. Untuk mengklarifikasi mengapa usaha kos yang dijalankan bisa memperbolehkan penghuni kos nya menerima tamu berlawanan jenis bukan suami istri di dalam kamar. 

"Bahkan itu kan sampai terkenal ternyata kos itu sebagai kos bebas. Ini sedang kami klarifikasi," imbuh Rahmat. 


Topik

Peristiwa kos bebas kos sigura gura satpol pp kota malang hamil di luar nikah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana