JATIMTIMES - Aktivitas tambang galian C di selatan Waduk Pondok, Dusun Gandong RT 01 RW 01 Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi Jawa Timur belum bayar pajak retribusi daerah.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi, Agus Sutopo, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Arwan, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya.
Baca Juga : Kapolres Tulungagung Beri Penghargaan kepada Puluhan Polisi Berprestasi
Agus Sutopo menyampaikan pihaknya baru akan melakukan pendataan dan selanjutnya masuk dalam database Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi sebagai obyek pajak retribusi daerah.
"Hanya terjadi miskomunikasi saja, Kepala Desa setempat saja baru tahu. Setelah muncul pemberitaan di media kami akan melakukan pendataan ke lokasi dan selanjutnya dimasukkan database obyek pajak retribusi daerah. Obyek baru itu memang kita akan datangi," terang Agus Sutopo kepada Jatim Times.
Aktivitas tambang galian C di Dusun Gandong setidaknya sudah berjalan lebih dari sebulan. Hal ini disampaikan Kuswanto Kepala Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.
“Satu bulan lebih aktivitas tersebut sudah berjalan. Kami kurang mengetahui izinnya, kami pernah zoom meeting bersama dengan beberapa lembaga cuma tidak tahu itu sosialisasi atau apa,” terang Kuswanto.
Baca Juga : Karhutla Mayoritas Disebabkan Ulah Manusia
Sementara itu, di lokasi area tambang galian C terdapat papan kegiatan dengan informasi, Izin usaha pertambangan operasi roduksi komoditas batuan. Pemegang izin : CV PDK Jaya Land dengan nomor izin : 14102200509450002 seluas 2.99 Ha dusun Gandong, Desa Gandong, Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Jawa Timur.