JATIMTIMES - Hakim Konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023). Suhartoyo akan mengambil sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023).
Sebagai informasi, RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca Juga : Direksi Perumda Jasa Uji Pengetahuan 20 Finalis Putri Garudeya 2023
Lantas siapa sosok Suhartoyo? Hakim kelahiran 15 November 1959 tidak asing di dunia hukum dan perhakiman tanah air. Suhartoyo memulai karier hakimnya dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Setelah itu karier dan namanya mulai diperhitungkan hingga membuatnya banyak dipromosikan.
Melansir situs resmi Mahkamah Kosntitusi RI, pada tahun 2011, Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel sebelum akhirnya dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2014. Tak lama setelah itu, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.
Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.
Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Baca Juga : Kasus Eks Ketua MK Anwar Usman Berlanjut, Terbaru Dilaporkan ke Ombudsman
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Demikian profil Suhartoyo yang didapuk menjadi Ketua MK sebagai pengganti Anwar Usman.