JATIMTIMES - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman RI (ORI) oleh Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus.
Laporan itu dibuat usai adanya dugaan Anwar Usman telah melakukan sejumlah maladministrasi. "Tidak adanya Majelis Kehormatan Banding, yang seharusnya dibentuk oleh MK di bawah tanggung jawab Pak Anwar Usman," kata Petrus setelah membuat laporan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga : Kasus Memanjang, Anwar Usman Diduga Maladminstrasi Berujung Dilaporkan ke Ombudsman
Selain itu, Perekat Nusantara dan TPDI menilai Anwar Usman lalai atas kewajiban sebagai Ketua MK. Mereka juga menganggap Anwar Usman seharusnya membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding sebelum putusan batas usia capres cawapres diumumkan.
"Yang kedua tidak adanya Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding yang seharusnya peraturan itu dibuat bersama dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian dugaan tidak adanya pengundangan terhadap UU MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK sehingga itu juga dianggap sebagai tindakan maladministrasi," ujar dia.
Petrus pun mengaku tak mempersoalkan soal Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Mereka juga menyatakan tak mempersoalkan Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju ke pilpres.
"Tidak mempersoalkan soal putusan MKMK, kami juga tidak mempersoalkan substansi Perkara Nomor 90, tapi kami hanya melaporkan bahwa kami mendapatkan temuan bahwa hal yang seharusnya menjadi kewajiban Ketua MK eranya Anwar Usman tapi kewajiban itu (tidak) dilakukan," katanya.
"Melalaikan kewajiban itu adalah bagian dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang masuk kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI," sambung dia.
Petrus mengatakan kelalaian tersebut dirasa merugikan Perekat Nusantara dan TPDI lantaran tidak dapat mengajukan banding putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua MK.
Baca Juga : Komisi III DPR Curiga Ada Kejanggalan dalan Putusan MKMK: Meragukan
"Dasar laporannya adalah adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, sehingga telah merugikan Perekat Nusantara dan TPDI karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan Banding," kata Petrus.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman ombudsman.go.id, Ombudsman adalah lembaga yang terbentuk berdasarkankan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Secara umum, ombudsman adalah sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah.