JATIMTIMES - Seorang pemuda dari Dusun Contong, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. Selain itu, tersangka juga membawa pisau lipat.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Tulungagung pada Kamis 9 November 2023, tersangka diamankan sejak Rabu pagi, 8 November 2023. Pria tersebut terjaring razia Gabungan, TNI, Polres Tulungagung dan Satpol PP saat menggelar operasi cipta kondisi.
Baca Juga : Tokoh Muda Pesantren Beri Apresiasi Kapolres Tuban, Sigap Tindak Gangster dan Premanisme
Razia ini diselenggarakan di pinggir Jalan depan Kantor Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. “Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, Pelaku DRD membawa sajam berupa sebilah parang dan pisau lipat,” kata Mujianto Kasihumas Polres Tulungagung meneruskan pesan Kapolres Tulungagung.
Mujiatno menjelaskan pelaku yang naik motor ketika dihentikan petugas karena motornya tidak lengkap. Selain itu, para petugas mencurigai barang bawaan yang berada di tas ransel pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang dan pisau lipat ditaruh dalam tas ransel. Petugas pun langsung mengamankan dan menyita barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung.
DRD yang bekerja berjualan ayam geprek dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mengaku, parang yang dibawanya itu bukan dipakai untuk tindak kejahatan. Pria tersebut mengaku membawa parang hanya sekadar untuk berjaga-jaga demi keselamatan diri.
Baca Juga : Viral Security Apartemen di Bekasi Minta Bendera Palestina Diturunkan, Netizen: Tandain Bapaknya!
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah parang panjang 59 cm dengan gagang warna biru, 1 (satu) bilah pisau lipat panjang 18 cm, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah helm merk 'NHK' warna kuning, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Megapro warna merah tanpa plat nomor.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Kini, DRD sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan di Polres Tulungagung. "Sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tulungagung,” jelas Kasihumas Polres Tulungagung.