JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah minimarket berjejaring di Jalan Veteran, Kota Blitar. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata ruang dan zonasi pendirian minimarket.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan di pintu harmonika minimarket, menandakan bahwa minimarket tersebut harus ditutup sementara.
Baca Juga : Shodanco Supriyadi dan Pantai Serang: Catatan Sejarah Awal Mula Pemberontakan PETA
Ronni Yosa Pasalbesi, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar, menjelaskan bahwa selain minimarket di Jalan Veteran, pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap tiga minimarket berjejaring lainnya. Namun, minimarket di Jalan Veteran menjadi yang pertama dan satu-satunya yang harus ditutup. Sementara tiga minimarket lainnya akan diberikan pembinaan sesuai aturan yang tercantum dalam perda.
"Kita melakukan tindakan ini untuk menegakkan kedisiplinan terhadap tempat pasar modern yang tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam Perda. Ada empat tempat yang kami tindak hari ini, di mana salah satunya adalah minimarket di Jalan Veteran yang kami segel karena tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujar Ronni.
Heru Eko Pramono, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, menegaskan bahwa minimarket berjejaring di Jalan Veteran melanggar dua aturan dalam Perda. Pertama, minimarket tersebut melanggar RDTR, yang mengatur penggunaan lahan dan zonasi. Kedua, minimarket ini juga melanggar zonasi pendirian minimarket di wilayah tersebut.
"Perihal tata ruang, ini tidak dapat kami toleransi karena daerah ini tidak sesuai untuk pendirian minimarket berjejaring. Yang diizinkan adalah toko yang bergerak dalam bidang sarana kesehatan," kata Heru.
Heru melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa tindakan ini bukanlah sesuatu yang dilakukan begitu saja. Sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melibatkan pemilik minimarket dalam proses selama lebih dari sebulan.
Baca Juga : Pantang Menyerah Melawan Portugis, Ratu Kalinyamat dari Jepara Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional
"Kami sudah melakukan proses ini selama lebih dari sebulan, mulai dari peringatan, pembinaan, dan langkah-langkah lainnya. Akhirnya, kami memutuskan untuk menyegel minimarket ini sementara waktu," tambahnya.
Satpol PP Kota Blitar menegaskan bahwa penyegelan ini akan berlangsung sampai pemilik minimarket dapat mengubah usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bisa berarti mengubah usaha mereka menjadi toko yang menjual alat kesehatan atau menunggu perubahan RDTR jika mereka ingin tetap beroperasi di bidang toko berjejaring.
“Tindakan penyegelan minimarket ini adalah bukti komitmen dari pihak berwenang untuk menjaga ketertiban tata ruang dan zonasi pendirian usaha di Kota Blitar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Plt Satpol PP Kota Blitar, Ronni Yosa Pasalbesi.