free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud Apresiasi Langkah MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK: di Luar Ekspektasi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Nov - 2023, 19:41

Placeholder
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi langkah yang diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.

Mahfud menilai, keputusan itu adalah keputusan yang bagus. Bahkan menurutnya, hal itu di luar ekspektasinya.

Baca Juga : Bersaing Go Asia, Bank Jatim Raih Gold Rank ASRRAT 2023

"Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu itu bagus, berani," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Tak berhenti di situ saja, ia juga mengapresiasi putusan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman. Dia mengatakan jika dilakukan pemecatan, akan ada potensi banding.

"Karena kalo dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalo diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salut lah," ujarnya.

Terpisah, Anwar Usman buka suara soal dirinya yang diberhentikan sebagai Ketua MK. Seperti tak mau ambil pusing, Anwar justru mengatakan jika jabatan hanya milik Allah.

"Ya iya lah, jabatan milik Allah," kata Anwar pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Dia mengatakan akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

"Hari ini disidang, sesuai amar putusan," ujarnya.

Baca Juga : GGN Dorong Hasil Olahan Pisang di Jatim Bisa Masuk ke Dunia Market Modern

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.


Topik

Peristiwa MK mahkamah konstitusi capres cawapres anwar usman mahfud md



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni