JATIMTIMES - Kanwil Kemenkumham Jatim berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan program rehabilitasi sosial di Lapas I Surabaya.
"Selama tiga tahun terakhir, total ada 620 warga binaan di Lapas Surabaya yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial," ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat menutup Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas I Surabaya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga : Program Pemanfaatan Ruang, DPUPRPKP Kota Malang Sinkronkan dengan Instansi Lintas Sektoral
Heni juga mencatat bahwa 60 persen penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkotika dan mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Program rehabilitasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba.
Adapun kerja sama antar-instansi untuk menyukseskan program rehabilitasi ini penting agar para warga binaan bisa sembuh dari pengaruh narkotika.
Kalapas Surabaya Jayanta juga mengatakan bahwa sejak membuka program rehabilitasi sosial pada 2021 lalu, Lapas I Surabaya telah menggandeng tiga yayasan rehabilitasi. Tujuannya agar program rehabilitasi bisa sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Kami ingin program ini benar-benar menghasilkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga bisa benar-benar lepas dari pengaruh buruk narkoba," katanya.
Baca Juga : Indofest Surabaya 2023 Kembali Hadir di Jatim, Tantang Anak Muda Berpetualang di Wisata Alam Terbuka
Seluruh peserta program ini mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari awal hingga akhir dan menyelesaikan program rehabilitasi dengan baik. Setiap program dilakukan selama enam bulan.
"Untuk indikator keberhasilan terletak pada hasil asesmen yang dilakukan. Yaitu asesmen awal, saat pertama program dijalankan, asesmen lanjutan (bulan ketiga) dan asesmen akhir (bulan keenam)," pungkasnya.