JATIMTIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ulang soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Hal itu dilakukan lantaran adanya gugatan baru yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana yang didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.
"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang MK, dikutip website MK, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga : Disebut Jomblo oleh Irfan Hakim, Arshad Ahmad Putus dengan Tiara Andini?
Brahma menilai putusan MK soal batas usia capres cawapres bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian isi gugatan Brahma.
Brahma juga berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur. Dia pun meminta agar dalam putusan MK ditambahkan frasa baru, 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan bernomor 141/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, dalam gugatan tersebut juga dijelaskan alasan pengajuan gugatan. Dalam penjelasannya, putusan MK soal syarat capres-cawapres berusia 40 tahun dinilai menjadi polemik di masyarakat.
Baca Juga : Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada PHK Masal
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK. Artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan untuk mengoreksi putusan 90," ucapnya dalam petitum.
Namun belum ada penjelasan secara rinci dari MK apakah langsung diputus di hari tersebut atau mengambil jeda untuk gelar sidang lagi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah dibolehkan maju menjadi capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.