JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkan IHR alias Hami, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Hami ditangkap karena melakukan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan bodong untuk mengelabuhi ratusan korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya penangkapan pelaku investasi dan arisan bodong.
Baca Juga : Teror Pengguna Jalan, Polisi Tangkap Enam Remaja 'Gangster Klitih' di Tuban
Danang menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan korban berinisial LY. Pelaku kemudian berhasil diringkus pada 3 November 2023.
“Saat itu, di bulan Agustus 2021 lalu, tersangka menawari berbagai kenalannya, termasuk korban LY. Dia menawarkan arisan dan investasi secara online,” ucap Danang, Senin (6/11/2023).
Dijelaskan Danang, Hami pun memiliki cara tersendiri untuk memperdayai korbannya. Hami mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang besar melalui investasi dan arisan bodong itu. Yakni keuntungan 6 persen dari uang yang dititipkan.
Selain itu, pelaku juga membuat alibi seolah investasi itu legal. Yakni dengan menawarkan jasa asuransi sebagai jaminan dana investasi. Namun tetap saja, asuransi itu juga bodong.
Sedangkan untuk arisan, pelaku juga menawarkan biaya admin agar korban bisa dapat arisan lebih cepat. Pelaku juga mengatakan kepada para korbannya siap bertanggungjawab jika ada member arisan yang tak membayar atau kabur.
“Akhirnya korban LY ini tertarik dan memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun ternyata hasilnya selalu nihil dan tersangka selalu berbelit saat ditanya,” ungkap Danang.
Baca Juga : Jokowi: Indonesia Kirim Bantuan untuk Gaza 51,5 Ton Makanan-Medis
Kepercayaan korban yang semula sangat percaya berangsur hilang. Hal itu usai pelaku tiba-tiba mengeluarkan korban satu per satu dari grup member. Selanjutnya, pelaku menghilangkan jejak, bahkan tak dapat dihubungi korban.
“Uang para membernya ini sudah habis dipakai keperluan pribadi. Jadi, tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini,” beber Danang.
Danang memperkirakan, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
“Kami harap masyarakat tak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan cepat. Karena itu bisa dijadikan kesempatan pelaku kejahatan untuk penipuan atau penggelapan,” tukas Danang.