JATIMITIMES - Sebanyak 254 bidang tanah dengan total luas lahan mencapai 50.285 meter persegi bakal disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat Kota Batu. Luasan tersebut tersebar 4 desa/kelurahan di 3 kecamatan yang menerima program Landreform Redistribusi Tanah Hasil (RTH) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH7 Kota Batu.
Rinciannya Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu sebanyak 32 bidang seluas 4.156 meter persegi, Desa Sumber Brantas Kecamatan Bumiaji sebanyak 193 bidang dengan luas 34.851 meter persegi.
Baca Juga : Kisah Kota Kediri dan Palembang dalam Pisah Sambut Wali Kota
Lalu di Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji sebanyak 9 bidang dengan luas 910 meter persegi dan Desa Tlekung sebanyak 20 bidang dengan luas lahan 10.368 meter persegi.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat melalui BPN dan pemerintah daerah yang diberikan secara gratis. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan.
“Program ini merupakan keinginan dan harapan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan hutan, namun tetap menjaga produktifitas lahan hutan dan tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Aries.
Selain itu progran yang dilakukan oleh pemerintah ini dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah. Sekaligus memberi kepastian hukum hak atas mamperbaiki dan meningkakan kondisi economi, subjek penerima redistribusi tanah.
Baca Juga : Keajaiban Alam di Pacitan, Mengungkap Pesona Goa Gong yang Menakjubkan
"Proses ini, meskipun panjang, dinantikan dengan harapan akan menjadi manfaat bagi masyarakat, karena merupakan tugas bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mensejahterakan masyarakat," terang Aries.
Aries berharap, hasil dan proses dari sidang landreform ini akan lebih cepat, sehingga masyarakat bisa segera menerima keputusan final dalam bentuk sertifikat tanah.