free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Kades Kotakan Situbondo Kembali Berseragam Tahanan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Nov - 2023, 21:54

Loading Placeholder
Suriwan (55) mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo saat diamankan di Mapolsek Situbondo, Jumat (3/11/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Personel Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Suriwan, Mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Situbondo yang merupakan tersangka kasus korupsi Dana Desa atau DD pada tahun 2020 lalu, Jumat (3/11/2023).

Mantan Kades Kotakan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai mantan Kades Seliwung itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di rumah kos di Kabupaten Jember setelah sempat kabur dari kejaran polisi selama 5 bulan. 

Baca Juga : Jejak Anthony Fokker: Dari Blitar ke Pesawat Tempur Jerman dalam Perang Dunia

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, Suriwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kedes Kotakan tahun 2020 silam. 

"Untuk tersangka S ini sebetulnya kasus lama terkait dengan kasus korupsi dana desa tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 600 juta lebih," ujarnya kepada awak media.

AKP Momon melanjutkan, berkas pemeriksaan Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023. "Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil tertangkap di Jember," bebernya.

Menurutnya, Suriwan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran polisi. "Dia sempat kabur ke Bali dan Madura hingga akhirnya tertangkap di Jember," tegas Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Baca Juga : Sengketa Gugatan PC NU Kota Madiun Akhirnya Dikabulkan Majelis Hakim

Lebih lanjut, AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---