free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tak Ingin Atribut Parpol Dicopot? Ini Juknis Sesuai SK Wali Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Nov - 2023, 22:35

Placeholder
Petugas saat melepas APK di jalan Dewi Sartika, Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dalam beberapa hari terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baru telah menertibkan ratusan reklame atau atribut partai politik (parpol) di jalan protokol. Bagi parpol yang ingin memasang atribut, perhatikan petunjuk teknis (juknis) yang disudah ditetapkan sesuai Pj Wali Kota Batu.

“Pemkot Batu telah menerbitkan SK Wali Kota Nomor 188.45/261/KEP/ 422.012/2023 tentang petunjuk teknis pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga : Apel Pemkot Batu dan Senam Pagi Bakal Digelar di Pasar Induk Among Tani

Di tengah masa Pemilihan Umum (Pemilu), meski belum saatnya kampanye sudah banyak atribut parpol yang terpasang dan menganggu keindahan Kota Batu. Karena itu, sebelum memasang harus perhatikan juknis pemasangan atribut parpol dan ormas.

Syarat penataan atribut, yang utama adalah tidak menganggu keamanan dan ketertiban umum. Tidak menganggu lalu lintas umum, keamanan, pejalan kaki, maupun kelancaran lalu lintas kendaraan.

Tidak menganggu keindahan atau estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan. Tidak dipasang di area taman. Tidak dipasang atau dipaku pada pohon yang bedada di kiri/kanan jalan.

Tidak mengganggu fungsi atau merusak konstruksi sarana dan prasarana daerah, dan tidak menganggu pemeliharaannya. Tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kepribadian atau budaya bangsa.

Tidak menganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak memuat propaganda yang mengarah pada konflik masyarakat dan muatan suku. Lalu kontruksi atribut dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis yang ditentukan.

Baca Juga : Berhasil Raih Penghargaan APW 2023, Wali Kota Kediri Audiensi dengan KIM Kota Kediri

Untuk atribut papan yang disinari cahaya atau sinar lampu yidak mengarah dan menyilaukan pandangan pemakai jalan. Instalasi listrik dan materi lainnya yang dipasang pada atribut harus memenuhi persyaratan teknis dan tidak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Serta segala bentuk kejadian atau  kerusakan akibat pelaksanaan pemasangan atau penempatan atribut menjadi tanggung jawab penyelenggara.


Topik

Politik atribut parpol kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri