free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dituding Lobi Hakim Lain soal Putusan Batas Usia Cawapres, Jawaban Anwar Usman Mengejutkan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Nov - 2023, 02:36

Placeholder
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua MK Anwar Usman membantah soal tudingan pelapor yang menyebut bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres.

Ia pun mempertanyakan hasil putusan sidang tersebut. "Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga : Israel Ledakkan Rumah Milik Orang Nomor Dua di Hamas

Ia kemudian menegaskan tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor. "Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," sambungnya.

Anwar pun menegaskan tidak akan mundur dari putusannya no 90 tahun 2023 itu. Sebab menurutnya, pengadilan itu merupakan pengadilan norma. "Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," sambungnya.

Baca Juga : Pengamat Singgung soal Wamendes Pimpin Rapat Kemenangan Prabowo-Gibran: Pemilu Ternodai

Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. "Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," ujar Violla.

Sebagai informasi tambahan, tudingan yang didapat oleh Anwar Usman itu karena ia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun jadi capres/cawapres. Sebab, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi, dan cawapres Gibran adalah anak Jokowi yang belum berusia 40 tahun dan merupakan kepala daerah.


Topik

Peristiwa anwar usman hakim mk usia capres ketua mk dilaporkan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya