free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berkedok Sewa Harian

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Yunan Helmy

01 - Nov - 2023, 01:36

Placeholder
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Honda Scoopy berkedok sewa harian pada Selasa, 31 Oktober 2023. (dok. Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penipuan sekaligus penggelapan satu motor jenis Honda Scoopy milik seorang warga bernama Siswanto. Pelaku merupakan oknum sukarelawan penyeberangan jalan.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno meneruskan pesan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, awal mula kejadian, pelaku menyewa motor Scoopy milik korban untuk keperluan sehari-hari. Pelaku bekerja sebagai sukarelawan membantu mengatur lalu lintas penyeberangan jalan di pertigaan Taman Makam Pahlawan Tulungagung.

Baca Juga : PT Federal International Finance Bukukan Peningkatan Laba Bersih 30,9 Persen di Kuartal III 2023

"Dengan sewa per hari sebesar Rp 15.000. Sepeda motor disewa sejak 9 sampai 16 Oktober 2023," terang Mujiatno.

"Awalnya pembayaran sewa lancar sampai dengan 13 Oktober 2023. Tetapi selanjutnya terlapor tidak membayar sewa motor tersebut," lanjutnya.

Saat itu motor diketahui masih dalam penguasaan pelaku berinisial RS (27), warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku tinggal dengan cara kos di rumah korban.

"Setelah 16 Oktober 2023, pelaku menghilang dari kos. Selanjutnya korban menggeledah kamar pelaku dan menemukan sobekan kertas berisi nomor HP," jelasnya.

Korban menghubungi nomor HP yang didapat dalam kamar kos pelaku. Rupanya, nomor tersebut milik teman pelaku yang bernama ADI, beralamat di Ponggok, Blitar.

"Saat dihubungi korban, ADI mengaku bahwa motor korban benar digadaikan kepadanya sebesar 4 juta rupiah oleh pelaku," terangnya.

Baca Juga : STIE Malangkucecwara Gelar International Guest Lecture Sekaligus Perluas Kerja Sama dengan USIM Malaysia

Mengetahui motornya digadaikan, korban berinisiatif bekerja sama dengan penggadai untuk memancing kehadiran pelaku ke rumah ADI.

"Akhirnya pelaku datang ke rumah ADI. Setelah ditanya korban, pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan motor korban kepada ADI," kata Mujiatno.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku belum punya uang untuk menebus. Geram dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban membawa pelaku dan menyerahkan ke Satreskrim Tulungagung.

RS kini sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terdapat satu barang bukti kepemilikan berupa BPKB sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penggelapan sepeda motor Polres Tulubgagung Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Yunan Helmy