JATIMTIMES - Polres Tulungagung ungkap kasus dugaan penganiayaan antar perguruan silat di wilayah Pucanglaban. Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan oknum dari kelompok perguruan pencak silat ini diduga akibat rasa fanatisme yang berlebihan dan tidak memikirkan dampaknya.
"Fanatisme dapat di artikan sebuah perilaku dengan sikap antusiasme dan kesetiaan yang berlebihan atau kepedulian seseorang terhadap suatu objek, seseorang, ajaran, agama, atau politik," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasihumas Iptu Mujianto, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga : Lepas 800 Mahasiswa, Rektor UIN Maliki Malang Beber Pencapaian Kampus kepada Lulusan
Lanjutnya, akibat fanatisme berlebihan ini, sekelompok pemuda dari sebuah perguruan pada saat ngopi mengetahui ada kelompok dari perguruan pencak silat lainnya. "Merasa kelompoknya lebih kuat akhirnya menantang berkelahi kelompok lain," sambungnya.
Peristiwa ini menurut Mujiatno, merupakan aksi kampungan dan terjadi Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DB (18) warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, sedang ngopi di sebuah warkop bersama dengan para saksi. Kemudian datang pelaku dan tiba-tiba menarik korban ke tepi jalan raya depan SPBU Pucanglaban.
"Kekerasan terjadi dengan cara korban dipukul dan ditendang hingga roboh dan mengalami luka memar pada mata sebelah kanan dan kepala bagian samping. Selain itu kepala bagian belakang dan pada dada serta punggung," ungkapnya.
Mengalami kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Pucanglaban, kemudian diproses dengan penyelidikan. Dari keterangan koban dan saksi, Minggu, 22 Oktober 2023, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan yang diduga pelaku di rumahnya masing-masing.
"Petugas berhasil mengamankan 10 orang, 6 orang saksi," ucapnya.
Baca Juga : Upacara Sumpah Pemuda di Blitar, Gubernur Khofifah Ajak Teladani 3 Pahlawan Asal Blitar
Kemudian 4 orang inisial ME (18) warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, BTN (19) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. FEP (18) warga Desa Suruhwadang dan MMR (22) warga Desa Pakisaji ditetapkan sebagai terduga pelaku.
"Modusnya, para tersangka ini melakukan kekerasan didasari rasa fanatisme terhadap organisasi dan menganggap wilayah TKP merupakan basis perguruannya. Kemudian melihat korban yang sedang ngopi menggunakan kaos identitas perguruan lain membuat para pelaku emosi sehingga menyuruh korban untuk berkelahi satu lawan satu," ungkapnya.
Parahnya, saat terjadi duel satu lawan satu ini ternyata para pelaku justru melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Barang bukti Hasil Visum et Repertum 1 Potong Kaos Warna Hitam bertuliskan Komunitas perguruan dan 1 Unit Sepeda Motor. Para pelaku dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.