JATIMTIMES - Seorang pengedar narkoba ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 200,52 gram. Tersangka peredaran narkoba yang baru saja ditangkap polisi tersebut diketahui berinisial ABD. Pria 35 tahun tersebut merupakan warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka ABD diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, saat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya pada Kamis (26/10/2023).
Baca Juga : Deretan 5 Kompetisi yang Bisa Asah Kemampuan dan Tambah Pengalaman, Total Hadiahnya Jutaan!
"Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu seberat 200,52 gram," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Selain belasan paket sabu siap edar, lanjut Taufik, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti yang turut diamankan polisi tersebut meliputi seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, hingga ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan transaksi peredaran narkoba.
"Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Taufik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ABD, yang bersangkutan mengaku telah mengedarkan sabu di beberapa wilayah Kabupaten Malang. "Kasusnya sedang ditangani Satresnarkoba Polres Malang, saat ini petugas masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka," tukasnya.
Baca Juga : Dinar Candy Ngaku Sakit Gegara Dihujat Pelakor
Terhadap tersangka ABD kini telah dilakukan penahanan di Polres Malang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancamannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.