JATIMTIMES - Sebanyak 71 remaja dan 54 unit kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar diamankan polisi, Sabtu (28/10/2023) dini hari. Sesaat setelah diamankan, para remaja hingga sejumlah kendaraan dibawa ke Polres Malang guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, para pemuda hingga kendaraan yang terjaring razia tersebut, diperoleh polisi saat melakukan penertiban aksi balap liar di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kabupaten Malang, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga : Peringati Sumpah Pemuda, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Festival Dari Pemuda untuk Kediri
"Penertiban balap liar dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan aksi balapan liar yang dapat mengganggu ketertiban," ungkap Taufik, Sabtu (28/10/2023).
Menanggapi keluhan warga, Polres Malang kemudian melakukan penertiban di jalan raya utara kawasan SPBU Ngasem, Jalibar, Kabupaten Malang. Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Malang Kompol M Bagus Kurniawan.
Sedikitnya ada 124 personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran, serta 21 kendaraan dinas yang diterjunkan guna melakukan penertiban balap liar. "Giat tersebut dilakukan sejak pukul 24.00 WIB hingga tadi (Sabtu, 28/10/2023) menjelang waktu subuh," terang Taufik.
Dalam giat patroli skala besar tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan pemuda dan beberapa kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balapan liar. "Sejumlah 71 orang dan 54 sepeda motor serta satu unit kendaraan roda empat yang menjadi sarana dan diduga terlibat dalam aksi balap liar, telah kami amankan," tuturnya.
Setelah terjaring razia operasi skala besar yang dilakukan Polres Malang, seluruh pemilik kendaraan dan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor serta mobil Isuzu Panther Grand Touring, diangkut menggunakan belasan truk ke Polres Malang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Semua sudah dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," tegasnya.
Berdasarkan pendataan polisi, para pelanggar yang terjaring razia balap liar berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Malang hingga Kota Malang. Diantaranya meliputi Kecamatan Gondanglegi, Turen, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang hingga dari beberapa wilayah di Kota Malang.
Baca Juga : Update Bocah Disiksa di Malang, Polisi Tunggu Keterangan Saksi Korban dan Hasil Visum
"Kami lakukan pendekatan secara humanis terhadap para remaja yang terjaring penertiban balap liar. Hal ini dilakukan karena mereka pada umumnya masih usia anak sekolah. Sehingga masih membutuhkan pembinaan dan arahan,” tuturnya.
Selain memberikan pembinaan, puluhan remaja yang terjaring razia juga telah dibuatkan surat pernyataan. Tujuannya agar para pemuda tersebut tidak kembali mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari. Yakni melaksanakan aksi balap liar yang dapat menganggu keselamatan dan keamanan masyarakat.
"Para pelanggar akan tetap mendapatkan sanksi tilang. Pada saat proses pengambilan kendaraan, mereka harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan. Selain itu, saat mengambil kendaraan mereka juga harus didampingi oleh orang tua masing-masing," ujarnya.
Taufik berharap, melalui pelaksanaan patroli dan penertiban balap liar yang dilakukan Polres Malang, dapat menekan tingkat kriminalitas maupun pelanggaran ketertiban umum. Sehingga dapat tercipta wilayah yang aman dan kondusif di Kabupaten Malang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat terutama yang terlibat aksi balap liar, agar tidak mengulangi perbuatannya," tukasnya.