JATIMTIMES - Keberadaan reklame atau baliho bernuansa pemilu 2024 semakin menjamur di Kota Malang. Baik reklame calon legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi hingga di tingkat DPR-RI. Maupun reklame calon wali kota hingga tokoh-tokoh yang diusung menjadi calon presiden.
Keberadaan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut mulai mengganggu sejumlah warga. Pasalnya, reklame yang sebenarnya dimaksudkan untuk sosialisasi partai, malah terkesan mengganggu kebersihan dan estetika Kota Malang.
Baca Juga : Jelang Sumpah Pemuda, Ning Lia: Wujudkan Budaya Damai di Tahun Politik
Pantauan di lapangan, keberadaan reklame-reklame ini tersebar hampir merata di seluruh penjuru Kota Malang. Dengan pemasangan yang tidak semestinya, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, trotoar, bahkan dipasang di ruas jalan yang seharusnya steril dari reklame.
"Saya kadang jengkel juga dengan para caleg yang memasang baliho baliho itu. Itu kan merusak keindahan kota. Mereka seperti pengemis suara rakyat saja," ujar Riyadi, salah satu warga.
Dirinya menilai bahwa seharusnya, baik para caleg ataupun partai politik (parpol) bisa memberikan contoh yang baik terkait Pemilu 2024, sekalipun hanya pemasangan reklame. Apalagi, para tokoh yang mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat itu tentu berpendidikan.
"Mereka kan pasti berpendidikan, mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu," imbuh Riyadi.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Masa kampanye menurutnya baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Tentunya dalam hal ini keberadaa reklame saat ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga sosialisasi dan pendidikan politik. Setidaknya, dalam reklame yang ada sekarang caleg atau parpol tidak membubuhkan kalimat bermuatan ajakan.
"Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut. Peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwal kampanye. Jadi baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang," terang Hamdan.
Baca Juga : Heboh Debt Collectro Ancam Bunuh Debitur, Begini Tanggapan Kredivo
Lokasi terlarang digunakan kampenye menurutnya adalah di gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti sekolah atau ponpes. Penyelenggaraan reklame sendiri juga turut diatur dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022.
"Kemudian di tempat yang menggangu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menuruti rumah orang," jelas Hamdan.
Pada Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame menurutnya juga melarang adanya baliho yang terpasang di tempat tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik. Selain itu ada beberapa titik yang dinyatakan steril reklame. Seperti Jl. Veteran, Jl. Ijen dan beberapa titik lain.
Para caleg yang memasang baliho tidak pada tempatnya dan mengganggu estetika kota itu menurutnya akan menjadi boomerang bagi caleg sendiri. Dia menyampaikan bahwa sejauh ini ada sekitar 282 baliho yang disinyalir melanggar aturan.
"Jadi mohon pasanglah pada tempat yang sesuai aturan. Karena kan mau menarik simpati masyarakat. Sedangkan asumsi masyarakat menilai sudah sangat mengganggu. Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan, atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," pungkas Hamdan.