free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

21 - Oct - 2023, 18:48

Placeholder
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti 6 gram narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Situbondo. (Humas Polres Situbondo Untuk JatimTIMES)

JATIMTIMES – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial HD (48), warga Talkandang, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo. 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu saat  tengah malam, Kamis (19/10/2023) lalu. 

Baca Juga : Tanggapan McDonald's Indonesia soal Aksi Beri Makanan Gratis ke Tentara dan Warga Israel

Saat dilakuan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku, ditemukan barang narkotika jenis sabu berat total 6 gram dari 13 paket dalam plastik klip, satu kotak seng, satu HP, seperangkat penghisap sabu, barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti termasuk satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan  ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 6 gram dan peralatan untuk menghisap sabu," terang  Luthfi, Sabtu (21/10/2023)

Lebih lanjut,  Luthfi mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Bea Cukai: Hasil Crawling E-Commerce Ekspedisi

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda paling sedikit 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus sabu narkotika Polres Situbondo Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy