JATIMTIMES - Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang sehat bagi pelaku usaha pengolahan hasil tembakau agar terus berjalan lewat kegiatan penegakan hukum.
Barang Kena Cukai yang diawasi khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, periode Semester I 2023pada 18 hingga 20 Oktober 2023.
Baca Juga : Cek Reseller Ini untuk Dapatkan Untung Pre Order iPhone 15 Pro
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano mengatakan jika Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok illegal.
“Sejumlah barang yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari 11 Miliar Rupiah. Yang mana potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang tersebut sebesar 6,1 Miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (20/10/2023).
Diketahui, jika peredaran rokok illegal ini perlu diawasi, termasuk pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Upaya penegakan hukum yang secara kontinu juga dilakukan Bea Cukai guna mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” tutup Plt. Mahmud Zein Firmansyah.
Baca Juga : Shipper Bantu Pengusaha Siapkan Strategi Manajemen Inventori dan Logistik Unggul Hadapi Tanggal Kembar
Disamping itu, Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang illegal.