JATIMTIMES - Belakangan ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka santer diisukan menjadi bacawapres dari calon presiden Prabowo Subianto. Namun, peluang putra sulung Presiden Joko Widodo untuk maju Pilpres 2024 sebagai cawapres terganjal Undang-Undang No 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q, yang mensyaratkan usia capres maupun cawapres harus 40 tahun ke atas.
Lantas publik pun menunggu-nunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga : 2 Penghargaan Diterima Pj Bupati Jombang dari Gubernur Jatim
Sidang hasil keputusan MK pada Senin (16/10/2023) adalah menolak putusan uji materi. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip Antara, Senin (16/10/2023).
Dalam keputusannya, Anwar menegaskan jika keputusan MK untuk menolak permohonan yang diajukan PSI, dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.
Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan keputusan MK.
Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Baca Juga : Viral Seorang Emak Terang-terangan Sebut Pilih Anies di Depan Kaesang dan Giring Nidji
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, sidang putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Sejumlah sembilan hakim konstitusi juga hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diberitakan, peluang Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo untuk maju Pilpres 2024 sebagai cawapres terganjal Undang-Undang No 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q, yang mensyaratkan usia capres maupun cawapres harus 40 tahun ke atas. Undang-Undang tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dan para hakim akan mengumumkan keputusannya pada Senin (16/10/2023).
Namun, uji materi itu dinilai banyak pihak hanya untuk memberi karpet merah terhadap Gibran untuk maju Pilpres 2024. Terlebih, Ketua MK, Anwar Usman adalah ipar Jokowi.