JATIMTIMES - Seorang pria berinisial WS (48) di Madiun ditangkap Polres Madiun karena memerkosa seorang anak di bawah umur. WS, yang mengaku sebagai dukun, diduga memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban dengan memaksa korban menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Abrianto menjelaskan bahwa korban akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
Baca Juga : Unik, Banyak Bayi di Denmark Ditinggalkan di Luar Ruangan, Begini Alasannya
Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat. "Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi," ujar Danang.
Saat ini, pelaku WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.
"Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur," kata kasat reskrim.
Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. WS terancam mendapat hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga : Seorang Pelajar Meninggal Akibat Tertabrak Truk Saat Menyalip Kendaraan
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pihak berwenang menekankan pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka.