JATIMTIMES - Heru Budi Hartono telah setahun menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan ketentuan tentang masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal bahwa masa jabatan Heru Budi akan diperpanjang.
"Insyaallah," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro kepada wartawan, Minggu (15/10/2023). Suhajar menjawab apakah masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan diperpanjang.
Baca Juga : Pemkab Malang Distribusikan 2,6 Juta Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan
Meski demikian, Suhajar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai detail evaluasi Kemendagri terhadap kinerja Heru Budi.
Sementara sebelumnya, Heru masih enggan berkomentar soal kemungkinan perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.
"(Sudah diinfoin Kemendagri soal masa perpanjangan jabatan?) Lihat besok ya. (Besok Senin?) Ya, tanya Pak Mendagri, ya lihat aja," jawab Heru di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Ditanya terkait kesiapannya jika diamanahkan melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin DKI Jakarta, Heru mengatakan akan menjalankan tanggung jawab itu. Namun, jika tidak, kata Heru, dia akan kembali mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan RI.
"Bukan siap apa nggak siapnya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang, ya silakan kita jalankan tanggung jawab itu. kalau nggak (diperpanjang), ya, kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
Baca Juga : Mantan Ketua MK Minta Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 8 Hakim MK
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.